“KONSEP TAMAN PENDIDIKAN ALQURAN”
(Durrotun Nasihah V A)
Assalamualaikum wr. Wb.
Apa kabar kepada para pejuang pendidikan? Semoga selalu diberikan
Rahmat dan keberkahan oleh Allah SWT. untuk masa depan bangsa kita untuk
mencerdaskan putra-putri bangsa kita yuk perbaiki dan tingkatkan mutu
pendidikan bangsa kita khususnya dalam bidang keagamaan.
Nah, dalam tulisan saya kali ini saya akan sedikit mengupas Lembaga
pendidikan Taman Pendidikan Alqur'an (TPQ) yang merupakan cita - cita saya
untuk menjadi pengelola lembaga pendidikan di Kabupaten Tuban.
Nama Lembaga Taman Pendidikan Alquran yang ingin saya dirikan adalah
YAYASAN DARUL NASIHAH yang memiliki VISI dan MISI sebagai berikut:
VISI
"Mencetak
Kader-Kader Ulama' yang mengedepankan Nilai-nilai Qur'ani"
MISI
1. mengadakan
kegiatan rutinitas yang mampu meningkatkan intelektual santri
2. Mengembangakan
budaya Hafalan Al qur'an.
A.
KONSEP
Lembaga pendidikan merupakan wadah
belajar bagi masyarakat. Adanya lembaga
pendidikan sendiri guna untuk mencerdaskan putra Putri bangsa. Di zaman era digital seperti saat ini yang
akan terus berkembang setiap tahunnya maka kita sebagai pengelola atau
konseptor sebuah lembaga pendidikan pun juga harus pandai dalam membaca
lingkungan dan menyesuaikan dengan kedaan zaman tetapi tetap pada prinsip dan
tujuan utama.
Lembaga pendidikan menurut pendapat saya
pribadi yang sangat ingin saya kembangakan adalah taman pendidikan Alquran
(TPQ). Saya sangat tertarik pada lembaga
yang basic nya adalah qurani.
Mengapa? Karena sumber bekal kita
hidup di dunia dan pengantar kita kelak sampai di akhirat adalah kalam allah
yakni alqur an.itu alasan umum saya mengapa lebih suka dengan lembaga berbasis
qurani.
Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) merupakan sebuah pendidikan non formal yang berbasis keagamaan
yang notabennya adalah masyarakat muslim yang menjadikan al-Quran sebagai pelajaran utamanya yang diselenggararakan dalam bentuk suasana
yang Indah, Bersih, Rapi, Nyaman, dan Menyenangkan.dimana hal tersebut sebagai
wujud nilai simbolis dan filosofis dari kata TAMAN yang dipergunakan. Taman
pendidikan alquran (TPQ) merupakan sebuah lembaga yang basic nya lebih
mengedepankan ilmu-ilmu agama dan alquran. Taman pendidikan alquran saat ini
cukup berkembang adanya di bawah pemerintahan Kementrian Agama.
a) Tujuan Kelembagaan TPQ
Taman Pendidikan al-Quran bertujuan menyiapkan terbentuknya generasi Qurani, yaitu :
1. generasi
yang memiliki komitmen terhadap al-Quran sebagai
sumber perilaku, pijakan hidup dan rujukan segala urusannya.dimana dalam hal
ini ditandai dengan kecintaan yang mendalam terhadap al-Quran. rajin membacanya, terus menerus mempelajari isi kandungannya, dan
memiliki kemauan yang kuat untuk mengimplementasikan secara sempurna dalam
kehidupan sehari-hari.
2. Meningkatkan
pembelajaran berbasis Qur'ani dan ilmu agama lainnya.
3. Mengembangkan
minat bakat dalam pembelajan Al qur'an
4. Menumbuhkan
jiwa agamis dan pejuang agama
b) Jenjang Pendidikan
Jenjang Pendidikan terdiri dari berbagai
jenjang pendidikan tingkat dasar dan pendidikan tingkat atasan. Maksudnya
adalah Jenjang pendidikan tingkat dasar dikhususkan bagi anak-anak yang belum
mampu membaca Al-Quran, sedangkan pendidikan tingka atasan dikhususkan bagi
anak yang telah mampu dan lancar membaca Al-Quran serta telah
menyelesaikan program-program pendidikan di tingkat dasar.
1. Jenjang
pendidikan tingkat dasar adalah sebagai berikut:
·
Taman Kanak-kanak Al-Quran (TKA atau TKQ), ditujukan untuk anak usia 4-6 tahun dan
berlangsung selama 2 tingkat. Tingkat pertama untuk TK Al-Quran Paket A, dan tingkat kedua untuk TK Al-Quran Paket B (TK Al-Quran atasan).
·
Taman Pendidikan Al-Quran, yang biasa disingkat TPA atau TPQ, diperuntukkan anak usia 7-12
tahun dan berlangsung selama 2 tingkat. Tingkat pertama untuk TP Al-Quran Paket A, dan tingkat kedua untuk TP Al-Quran Paket B (TP Al-Quran atasan).
c) Standar Proses Pembelajaran
1. Pembelajaran di Taman Kanak-kanak Alqur'an maupun
Taman pendidikan Alqur'an adalah dengan menggunakan metode pendekatan klasik
dan privat.
2. Bahan
ajar yang diterapakan di lembaga tersebut adalah dengan kurikulum yang sesuai
dengan tingkatannya masing-masing.
3. Metode
pembelajaran yang diterapakan disesuaikan usia perkembangan anak dengan memegang prinsip
bahwa bermain sambil belajar atau belajar seraya
bermain. Hal tersebut akan
membuat anak-anak Nyaman dalam proses belajar.
4. Media
pembelajaran yang menarik, aman dan tidak membahayakan, memenuhi unsur
keindahan dan kerapihan, dapat membangkitkan kreativitas anak, dan mendukung
paket pengajaran yang diprogramkan. Seperti Puzzle
Book, alat peraga dan lain sebagainya.
5. penilaian
yang akan digunakan adalah semua yang mencakup aspek kognitif, afektif dan
psikomotorik yang dilakukan secara terus menerus.
B. IMPLEMENTASI
seperti yang telah dijelaskan di Dalam buku Direktorat
PD Pontren Dirjen PAIS (tahun 2013)yang tertulis di halaman 46 tentang syarat Keanggotaan lembaga Taman
kanak-kanak Alqur'an/Taman pendidikan Alqur'an (TK/TP). atau istilah secara mendasar
adalah untuk mendaftarkan lembaga TPQ supaya mendapatkan nomor Statistik di
Kementerian Agama (KEMENAG). Namun, Pada saat ini yang ada hanyalah piagam
terdaftar taman pendidikan Al Quran, sedangkan
untuk izin operasional taman pendidikan Al Quran belum ada
contoh maupun juknis yang mengatur dalam pemberiannya.
ada beberapa syarat yang harus di penuhi untuk
menaftarkan sebuah lembaga TPQ yakni :
1. terdapat
sebuah instansi atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara yaitu organisasi
non pemerintah, seperti yayasan, takmir masjid, mushola, majlis talim dan atau lembaga swadaya lainnya.
2. Tersedianya
Sarana dn prasarana yang memadai dan dapat menunjang proses belajar siswa.
3. mempunyai
tenaga pendidikan(Guru) yang memenuhi beberapa syarat diantarnya yaitu; minimal
memiliki ijazah tingkat SLTA, dan akan jauh lebih baik apabila memliki ijazah lulusan
Diploma , PGRA Program Strata 1 (S1)
4. Mepunyai
jumlah santri atau peserta didik yang sudah terdaftar dengan pasti, minimal 15 peserta
didik.
5. Memiliki
program pembelajaran yang jelas
6. Adanya
dana awal dan sumber pembiayaan lain yang jelas.
7. tenaga
pendidik yang mengajar di TKA/TQA dan TPA/TPQ minimal (50%) memiliki sertifikat penataran paket A, yang
diadakan oleh Lembaga Pembina.
8. Kepala
Lembaga TKA/TKQ & TPA/TPQ minimal memiliki ijazah lulusan program Diploma
PGTK atau program Strata 1 jurusan PGRA.
9. Setiap
lembaga TKA/TKQ & TPA/TPQ memiliki organisasi yang dibentuk yakni Persatuan
orang tua santri (POS) yang dibimbing langsung oleh kepala lembaga untuk menunjang
kemajuan dan keberhasilan kegiatan lembaga yang bersangkutan serta mampu meningkatkan
kualitas sumber daya Manusia di lembaga.
·
Prosedur Pendirian Lembaga TPQ /
TKA
Pendirian TK/TP Al-Quran harus memperoleh dukungan penuh dari masyarakat setempat untuk Pendaftaran
TPQ:
1.
Harus Memperhatikan aspek-aspek
administrasi antara lain :
a.
Menginformasikan keberadaan lembaga TPQ kepada masyarakat sekitar, kepada
tokoh-tokoh masyarakat dan seperangkat pemerintahan desa setempat
(RT/RW/Desa/Kelurahan)
b.
Menyampaikan surat permohonan ke-anggota lembaga kepada organisasi/instansi
pembina yang mengkoordinir lembaga TKA/TKQ dan TPA/TPQ sesuai prosedur yang ditetapkan,
apabila organisasi/instansi pembina yang dimaksud sudah berdiri di
Kabupaten/Kota dan bagi lembaga yang menyelenggarakan dan belum memiliki
lembaga pembina harus melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) supaya
mendapatkan nomor pendaftaran.
c.
Lembaga Pembinaan (TKA/TKQ dan TPA/TPQ) setiap jenjang menyampaikan hasil evaluasi
data lembaga binaannya secara kolektif ke Kementerian Agama setempat untuk
mendapatkan nomor statistik.
Demikian penjelasan sedikit tentang konsep lembaga pendidikan Taman
Pendidikan Alquran yang ingin saya rencanakan. Semoga bisa membantu
sahabat-sahabat sekalian untuk menamabah wawasan.
#mpiinsud
#mpi3insudberkarya
#demiilmu
#himmaprodimpiinsud




